Soroti Kasus Muara Enim, ICW: Opini Audit BPK Sudah Jadi Komoditas Dagang

Hukum84 Dilihat

BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (11/6).

Empat tersangka lainnya adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, pihak swasta Augusz Dewanggara, Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) Fika, serta marketing PT MSA Cory Erin Hardi. Tiga di antaranya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lanjutan pada Rabu (10/6).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026.

Taufik menjelaskan, kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Sumsel menemukan hasil audit Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang melebihi batas materialitas.

Menanggapi temuan itu, pada Mei 2026, Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus laporan tersebut melalui Augusz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *