Sementara Edison, Fika, dan Cory disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau b UU Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ICW Soroti Fenomena Jual-Beli WTP
Merespons kasus ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim dan ASN BPK menunjukkan bahwa hasil audit kini telah menjadi komoditas yang diperdagangkan.
“Bahaya opini audit yang diperdagangkan. Opini audit BPK sudah menjadi komoditas dagang. Kasus korupsi yang melibatkan BPK terus berulang dengan modus serupa yaitu jual beli opini audit,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).
Wana menyebut predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kini diburu kepala daerah sekadar sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik, bukan lagi cerminan pengelolaan keuangan yang baik. Menurutnya, kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) justru membuka celah korupsi baru.
“Kebijakan ini malah mendorong pemda berlomba-lomba ‘membeli’ WTP demi terlihat baik dan merebut dana insentif serta tambahan TKDD,” ujarnya.
ICW juga menyoroti lemahnya efek jera akibat vonis ringan terhadap terdakwa korupsi dari kalangan BPK. Wana mencontohkan mantan anggota III BPK, Achsanul Qosasi, yang terbukti menerima suap dalam proyek BTS namun hanya divonis 2,5 tahun penjara. Hukuman rendah ini dinilai gagal menjadi sistem peringatan dini bagi pejabat lain.
