Soroti Kasus Muara Enim, ICW: Opini Audit BPK Sudah Jadi Komoditas Dagang

Hukum176 Dilihat

Rusdi kemudian meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani untuk menemui Augusz di Jakarta melalui seorang perantara, Mulyono. Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Augusz bernegosiasi mengenai besaran komitmen fee untuk mengubah temuan audit BPK.

Augusz meminta fee sekitar Rp1,6 miliar, atau setara 1 persen dari pagu anggaran proyek infrastruktur atau 2 persen dari pagu pengadaan Pemkab Muara Enim. Setelah sepakat, Augusz berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis BPK Sumsel untuk mengubah hasil audit.

Sementara itu, Abi menyiapkan uang tersebut dari Fika dan Cory Erin selaku penyedia proyek smart board di Disdikbud Muara Enim. Dari penerimaan awal Rp500 juta, Abi membaginya menjadi dua klaster. Sebesar Rp100 juta diserahkan kepada Augusz, Rp100 juta kepada Mulyono di Jakarta, dan Rp300 juta dibawa ke Sumsel yang di antaranya diperuntukkan bagi Edison. Sebelumnya, Augusz juga diduga telah menerima Rp50 juta.

Atas perbuatannya, Augusz dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan/atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *