KPK Periksa Pendiri IAW Iskandar Sitorus Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan

Hukum73 Dilihat

BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai pada Jumat (12/6).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami adanya indikasi upaya menghambat proses hukum dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah menganalisis keterangan Iskandar guna melihat potensi pemenuhan unsur Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan. Kami masih mendalami bukti-bukti yang diperoleh,” kata Budi di Jakarta.

Sementara itu, seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Iskandar Sitorus mengungkapkan bahwa tim penyidik mencecar dirinya terkait bukti transfer uang dari pihak Blueray Cargo kepada seorang PNS Ditjen Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *