Ketiganya didakwa memberikan suap senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta berbagai fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada oknum pejabat Bea Cukai guna memuluskan proses importasi. (ralian)
KPK Periksa Pendiri IAW Iskandar Sitorus Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan
