“Para sopir angkot sedang menghadapi persoalan serius terkait ditutupnya akses proses KIR serta adanya kebijakan batas maksimum kendaraan. Hal ini berdampak langsung pada keberlangsungan operasional angkutan umum mikrolet di wilayah DKI Jakarta,” kata Romy.
Kondisi tersebut memicu gelombang penindakan represif di lapangan, mulai dari razia, penilangan, pengandangan armada, hingga pengenaan sanksi administratif. Romy menegaskan bahwa armada mikrolet tidak bisa memenuhi kewajiban uji KIR bukan karena kelalaian pemilik, melainkan karena akses layanannya yang sengaja ditutup oleh instansi terkait.
Atas dasar itu, PBHM mendampingi para pemilik angkot untuk melakukan audiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta guna mencari solusi kebijakan yang lebih manusiawi, proporsional, dan tidak merugikan pekerja transportasi rakyat.
Tuntutan PBHM Kepada Dishub DKI Jakarta
Demi menjamin asas kepastian hukum, keadilan, dan menghindari kerugian sosial-ekonomi yang lebih luas, PBHM melayangkan beberapa tuntutan resmi kepada Kepala Dishub DKI Jakarta, antara lain memohon penangguhan sementara seluruh bentuk razia, penilangan, pengandangan, dan sanksi administratif terhadap armada mikrolet yang terdampak penutupan akses KIR, Membuka kembali akses layanan uji KIR bagi unit mikrolet hingga tahun 2030 atau sampai adanya kebijakan baru yang disepakati bersama, membebaskan atau menghapuskan sanksi administratif yang telah dijatuhkan kepada armada terdampak.
Romy meminta menghentikan sementara tindakan represif di lapangan sampai proses advokasi dan pembahasan kebijakan selesai dilakukan bersama DPRD.
