Pemerintah Eksekusi Lahan Hotel Sultan Hari Ini, Status Bangunan Belum Diputuskan

Hukum11 Dilihat

BeTimes.id– Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara resmi memulai eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, yang selama ini ditempati Hotel Sultan, Kamis (18/6) pagi.

Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa eksekusi ini dilakukan setelah PT Indobuildco selaku pengelola memanfaatkan lahan strategis tersebut selama 50 tahun.

“Bisa dikatakan Indobuildco sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini. Ini aset strategis, dan Presiden (Prabowo) menyampaikan ketika dikembalikan kepada negara, lahan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Bambang di depan Hotel Sultan, Kamis (18/6).

Saat ditanya mengenai nasib bangunan Hotel Sultan dan apartemen Sultan Residence setelah pengosongan apakah akan dirobohkan atau tidak Bambang enggan memberikan jawaban pasti. “Kita belum tahu sampai sekarang. Yang penting kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi saja,” tegasnya.

Puncak Sengketa Panjang

Eksekusi hari ini merupakan puncak dari sengketa lahan yang panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *