Pemerintah Eksekusi Lahan Hotel Sultan Hari Ini, Status Bangunan Belum Diputuskan

Hukum18 Dilihat

Pusat Pengelolaan Kompleks GBK (PPKGBK) menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian ATR/BPN. Sebaliknya, PT Indobuildco mengklaim masih berhak mengelola hotel berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.

Setelah serangkaian gugatan, Kemensetneg dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026 karena PT Indobuildco mengabaikan teguran (aanmaning).

Selanjutnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan eksekusi pengosongan pada 18 Juni 2026 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Surat pemberitahuan eksekusi telah dikirim sejak 19 Mei 2026.

Pemerintah menegaskan langkah ini diambil murni untuk mengambil kembali aset negara. Di sisi lain, pihak PT Indobuildco berpendapat sengketa ini hanya menyangkut persoalan tanah, bukan bangunan atau kegiatan usaha hotel. Mereka meminta penyelesaian hukum tetap menjamin hak-hak pekerja, penyewa, serta pihak ketiga yang terdampak. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *