BeTimes.id– Mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang dan aset rumah dengan nilai total mencapai Rp 4,85 miliar selama kurun waktu 2013 hingga 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan suap tersebut diberikan agar Hery mengintervensi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI dan menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar sejumlah perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Amankan Kepentingan Perusahaan TambangDalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa aliran dana tersebut bertujuan agar Hery melabeli penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) oleh KLHK terhadap PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi.
Selain itu, suap tersebut juga dimaksudkan agar Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
