Eks Anggota Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar Terkait Kasus Maladministrasi Nikel

Hukum27 Dilihat

Rincian Aliran Dana dan Aset SuapJaksa membeberkan secara rinci enam sumber penerimaan suap yang mengalir ke kantong Terdakwa Hery Susanto, yakni:

1. PT Tosida Indonesia: Rp 675 juta dari Direktur Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.

2. PT Dinamika Sejahtera Mandiri: Rp 200 juta dari Direktur Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang.

3. Aset Rumah: Satu unit rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.

4. Uang Tunai dari Agung Winarno: Rp 1,2 miliar (melalui Edi Sugandi) dan Rp 525 juta secara langsung.

5. PT Mitra Kumala Energi: Rp 50 juta dari Muhammad Rosal melalui Agung Winarno.Atas perbuatannya, mantan pejabat lembaga pengawas pelayanan publik tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *