Bupati Kuansing Kena OTT KPK, Gerindra: Prabowo Sudah Ingatkan berkali-kali Jangan Korupsi JAKARTA –

Hukum15 Dilihat

Taufik menjelaskan, kasus ini bermula pada April 2025 saat Bupati Suhardiman Amby meminta satu unit mobil mewah SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekda Kuansing.

Kedua kandidat tersebut adalah Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing yang menjabat Plt Sekda saat itu) dan Zulkarnaen (Kepala Dinas PUPR saat itu).”Dalam perjalanannya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” kata Taufik.

Untuk memenuhi permintaan bupati, Zulkarnaen membeli mobil senilai Rp2,05 miliar tersebut dengan bantuan pembiayaan dari Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.

Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan sebesar Rp46,5 juta per bulan selama tenor 5 tahun.

Penyidikan KPK mengungkapkan bahwa praktik suap ini bukan pertama kalinya terjadi. Pada tahun 2021, saat Suhardiman masih menjabat sebagai Plt Bupati, Zulkarnaen diduga pernah memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta demi mengamankan kursinya sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *