Ia diduga melakukan pemotongan hingga setengah dari total penghasilan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Uang hasil pemotongan dana petani tersebut disinyalir digunakan oleh Suhardiman untuk membiayai proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). (ralian)
