Peredaran Ganja 3,7 Ton Jaringan Internasional Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok

Hukum17 Dilihat

Bea Cukai kemudian segera berkoordinasi dengan BNN untuk menyusun langkah penindakan berikutnya. Alih-alih langsung melakukan penyitaan di pelabuhan, aparat memutuskan menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi.

Beber Djaka, strategi tersebut dilakukan untuk menelusuri jaringan penerima hingga lokasi tujuan akhir sekaligus mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan.

“Kami tidak langsung melakukan penangkapan di pelabuhan. Jika langkah itu dilakukan, tentu kami tidak akan memperoleh informasi mengenai jaringan di belakangnya. Karena itu kami berkoordinasi secara ketat dengan BNN untuk melakukan controlled delivery hingga pengiriman tiba di Gresik,” tuturnya.

Djaka mengungkapkan, Bea Cukai dan BNN mengawasi perjalanan kontainer sejak keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok hingga mencapai sebuah pergudangan di Gresik, Jawa Timur. Melalui operasi itu, aparat membongkar jaringan penyelundupan sekaligus mengamankan barang bukti narkotika jenis kuncup bunga kanabinoid seberat 3,37 ton yang diangkut menggunakan empat kontainer.

Pengungkapan tersebut melengkapi hasil operasi BNN yang sebelumnya menyatakan penyelundupan itu merupakan modus baru dengan memanfaatkan dokumen kepabeanan yang tampak sah untuk mengelabui petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *