Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Tolak Restorative Justice

Hukum27 Dilihat

Setelah berkonsultasi, kepada majelis hakim Tifa mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan upaya damai melalui restorative justice. Ia juga menegaskan akan tetap melakukan perlawanan.”Izin Yang Mulia, saya akan menjawab sendiri, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” tegas Tifa.

Dengan demikian, sidang kasus ijazah Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akan berlanjut dengan agenda utama penyampaian perlawanan atau keberatan dari tim kuasa hukum.Sidang tersebut akan digelar kembali pada Kamis (9/7) pekan depan.

“Kita akan menunda persidangan hari Kamis, tanggal 9 Juli 2026, dengan acara perlawanan yang akan diajukan tim advokat pukul 09.00 WIB,” ucap hakim.

Seperti diketahui, tudingan ijazah strata satu (S-1) Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo berujung ke meja hijau. Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik kepada Jokowi.

Hal itu dikemukakan dalam dakwaan dibacakan jaksa dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (2/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *