Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Tolak Restorative Justice

Hukum25 Dilihat

Kasus ini berawal pada 26 Maret 2025 saat saksi sekaligus ajudan Jokowi, yakni Syarif Muhammad Fitriansyah di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan memberitahukan dan memperlihatkan kepada saksi Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial (medsos) yang menyerang kehormatan atau nama baik mantan Wali Kota Solo itu.

“Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan,” kata Jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan, Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang.

Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu.Selanjutnya, jaksa mengatakan dr Tifa menuding terdapat sejumlah kejanggalan dalam ijazah Jokowi.

Misalnya mulai dari dari cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga Jokowi yang menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing (dospem).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *