Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Tolak Restorative Justice

Hukum24 Dilihat

Atas hal itu, Jokowi meminta Syarif dan kuasa hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di medsos. Dia menganggap unggahan itu telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.

“Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu,” kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana yang telah teregistrasi pada 28 Juli 1980. Lalu UGM telah menerbitkan ijazah S1 kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal,” kata Jaksa.

Atas hal itu dr Tifa, lanjut Jaksa, tetap menuding ijazah Jokowi adalah palsu. Ungkapan itu disebarkan lewat media sosial hingga talk show, namun tidak ada pembuktian yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *