Bupati Langkat Terjerat OTT Sebesar Rp 3,5 Miliar, KPK Temukan Rp 100 Juta di Jok Kursi Mobil

Hukum18 Dilihat

Keduanya ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Syah ditahan di rutan KPK, sedangkan Yaqub dititipkan sementara di Rumah tahanan Polresta Medan.

Berdasarkan keterangan dihimpun, operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan terhadap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) beserta sejumlah orang. Pihak KPK melakukan OTT ketika uang suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat sedang dibawa kepada Syah Afandin.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan OTT KPK itu berawal dari adanya komunikasi antara Syah Afandin dengan pihak swasta sekaligus timses yang bersangkutan di 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pada Rabu (1/7) yang lalu. Saat itu, pukul 21.00 WIB, mereka hendak bertemu usai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau APKASI.

Kemudian, sekitar pukul 11 malam, sopir Syah Afandin, Zulkifli menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, nah ini sudah terlanjur kembali dari acara, namun itu disebabkan SAF mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupayanya kedatangan tim sudah dimonitor oleh SAF.

Pada hari kamis (2/7), Yaqub kembali dihubungi Syah Afandin lewat orang dekatnya Syahrial. Dalam komunikasi itu, Syah Afandin meminta agar Yaqub memberikan uang Rp 100 juta terkait suap proyek lewat Syahrial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *