Atas perbuatannya, Bupati Langkat dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara terhadap Yaqub dikenakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK sebelumnya mengamankan tujuh orang dalam perkara ini. KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Selain Syah, satu orang di antaranya yang diamankan adalah ASN di Langkat dan lima orang pihak swasta. Tujuh orang ini ditangkap di wilayah berbeda, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan. (ralian)
