Setelah mengamankan uang Rp 100 juta, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek. KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku pihak swasta yang juga tim sukses Syah sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7).
Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Syah senilai Rp 3,5 miliar. Penerimaan itu terkait mutasi hingga pengadaan seragam sekolah.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ucapnya.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.
