Atasi Kemacetan, Lurah Ciracas Pimpin Aksi Gebah Pasar Tertibkan Pedagang Kaki Lima

Pemerintahan23 Dilihat

Langkah ini diambil juga sebagai respons atas laporan masyarakat sekitar. Banyak warga mengeluhkan saat pagi hari banyak keluhan dari warga mengenai padatnya aktivitas lalu lintas dan keberadaan pedagang di bahu jalan yang membuat kemacetan.

“Kami berkoordinasi dengan para pedagang secara humanis agar mereka tidak kembali berjualan di bahu jalan ataupun di trotoar karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan ada aturan hukum yang mendasari teguran yakni Peraturan Daerah Pasal 25 ayat 2 Perda Nomor 8 Tahun 2007, larangan bagi setiap orang atau badan untuk berdagang atau melakukan aktivitas usaha di bahu jalan, trotoar, dan fasilitas umum.

“Melalui pendekatan ini, saya berharap ketertiban wilayah dapat terjaga. Ini kami lakukan agar wilayah Kelurahan Ciracas menjadi lebih tertib, rapi, dan tidak membuat kemacetan. Ada sekitar delapan pedagang yang sudah kami lakukan sosialisasi. Jika ke depannya masih saja berjualan di lokasi tersebut, kami akan tertibkan bersama Satpol PP Kelurahan Ciracas,” tutupnya. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *