BGN Nunggak Rp 1,6 Triliun

Hukum51 Dilihat

BeTimes.id– Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengklarifikasi kabar terkait kewajiban pembayaran lembaganya sebesar Rp1,6 triliun kepada pihak ketiga.

Ia menilai nominal tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tunggakan dibanding utang.

Sudaryono menegaskan, proses penyelesaian tunggakan tersebut saat ini masih dalam tahap audit. Pihaknya enggan mengambil tindakan sepihak sebelum adanya rekomendasi dan verifikasi resmi dari lembaga auditor.

“Mengenai utang, ini, tunggakan lah bukan utang ya, tunggakan ini ranah dari auditor, sedang diaudit. Manakala clean and clear, ya saya kira dibayar,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).

Dia menjelaskan pembayaran tunggakan ini harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia memastikan utang kepada pihak ketiga bukan suatu masalah bagi BGN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *