Menkop: 2 Tahun Awal Opasional, Gaji Manajer KDKMP akan Dibiayai Melalui APBN

Nasional17 Dilihat

BeTimes.id– Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa awal operasional.

Ferry menjelaskan, skema pembiayaan dari pemerintah tersebut akan berlangsung selama dua tahun pertama. Setelah masa transisi usai, beban operasional dan penggajian akan dialihkan secara mandiri kepada masing-masing koperasi.

“Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama dua tahun. Setelah itu kan mandiri,” ujar Ferry saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Menurut Ferry, skema penggajian manajer KDKMP akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih.

Perpres tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Dalam Perpres itu akan diatur masa operasional KDKMP di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama paling lama dua tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *