Setelah itu, Ferry menyebut pembiayaan gaji manajer akan ditanggung oleh koperasi melalui pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha.
“Iya, dari pendapatan koperasi,” jelasnya.
Pembiayaan gaji dari APBN, jelas Ferry, hanya berlaku bagi posisi manajer.
Sementara itu, pengelola koperasi akan digunakan dari pendapatan masing-masing koperasi. Lalu, untuk anggota koperasi akan diperoleh dari pembagian sisa hasil usaha (SHU).
“Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji kan dari internal. Ini manajernya aja,”pungkas Ferry. (ralian)
