Implementasi Ingub 5/2026, Kelurahan Kayu Putih Resmikan Biopori Jumbo untuk Warga

Pemerintahan61 Dilihat

BeTimes.id– Pemerintahan Kelurahan Kayu Putih membuat biopori jumbo di wilayah RW 13, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (29/7).

Langkah ini dilakukan untuk mendukung program pemilahan sampah organik yang mencakup wilayah di enam RT.

Lurah Kayu Putih, Tuti Sugihastuti, menjelaskan bahwa pembuatan biopori berukuran besar ini merupakan upaya kolaboratif antara pihak kelurahan dan warga. Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumbernya.

Melalui aturan tersebut, warga diwajibkan memilah sampah rumah tangga ke dalam beberapa kategori, yakni sampah organik, anorganik, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta residu.

“Biopori jumbo ini khusus mengolah sampah dapur yang telah dipilah. Dindingnya dilapisi buis atau cor semen dengan kedalaman dua meter agar lebih kokoh dan mampu bertahan lama dalam proses penguraian sampah organik,” ujar Tuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *