“Jadi mulai tanggal 1 Agustus 2026, masyarakat sudah tidak boleh lagi membuang sampah ke TPS atau Bantar Gebang, jadi yang boleh dibuang hanya sampah residu, maka itu beberapa RW di Kayu Putih sudah membuat biopori jumbo untuk pengelohan sampah olahan dapur,” jelas Tuti.
Tak hanya di RW 13, nantinya seluruh RW akan membuat biopori jumbo karena pada 1 Agustus 2026 petugas tidak wajib mengangkut sampah yang tercampur, hanya sampah residu yang dapat dibuang di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bantar Gebang.
“Jadi diimbau kepada petugas pengangkut sampah, apabila masyarakatnya belum memilah sampah, itu tidak wajib diangkut oleh petugas, sehingga para warga di setiap RW masing-masing wajib melakukan pemilahan sampah, karena risikonya kalau tidak dipilah mereka tidak diangkut sampahnya,” pungkasnya. (ralian)
