“Dua kali di Jakarta, satu kali di daerah lain. Dan itu tidak menutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Makanya mohon kami diberi waktu untuk melakukan penyelidikan dalam penyidikan susulan,”katanya.
Atas perbuatannya Mohd Saufi dijerat pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 609 Ayat (2), yakni mengedarkan narkoba.
“Berarti sangat berat apa yang dia lakukan kegiatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka,” tegasnya. (ralian)
