Barang itu diawasi hingga air sungai mulai pasang pada sore hari.Pengungkapan kasus peredaran 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi oleh Bareskrim Polri mengungkap modus operandi jaringan lintas provinsi.
Para pelaku memanfaatkan modus jual-beli kendaraan baru hingga menyembunyikan kunci mobil di dalam knalpot untuk mengelabuhi petugas.
Pengungkapan bermula menjelang petang di kawasan pesisir Riau, saat petugas memantau pergerakan empat kardus berisi narkotika.”Sekitar pukul 16.30 WIB, terlihat seorang laki-laki memindahkan keempat kardus tersebut ke dalam sebuah boat. Tim kemudian menangkap orang tersebut yang diketahui bernama Irham,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dari pemeriksaan awal, Irham mengaku diperintah oleh Amat Raya untuk membawa paket tersebut ke pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.
Irham yang mengaku sudah beberapa kali mengambil paket ini diberi upah berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per pengiriman.Berbekal informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi penyergapan kedua di pesisir Sungai Rokan sekitar pukul 18.30 WIB.
