UBK juga memberhentikan Ketua BEM FEB Pujiono dan Wakil Ketua BEM FEB Muhammad Rafi Bastian berdasarkan SK Nomor: 001/Dekan FEB-UBK/KEP/VI/2026. Sementara itu, anggota BEM FEB lainnya tetap menjabat.
Daniel mengungkapkan, Abdi menerima hukuman pendisiplinan yang paling berat dibandingkan rekan-rekannya, yakni dilarang mengikuti kegiatan akademik selama satu tahun penuh.
“Abdi sanksi skorsing 2 semester, yang lainnya 1 semester. Semuanya berdasarkan SK Rektor. Kami serahkan ke Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, setelah itu para dekan menyerahkan ke mahasiswa yang bersangkutan,” tuturnya.
Adapun jumlah mahasiswa yang menerima sanksi ini hanya empat orang, lebih sedikit dari informasi awal. Pada awal mencuatnya kasus, diduga ada tujuh orang yang terlibat. Namun, hasil pemeriksaan akhir tim investigasi menetapkan hanya ada empat orang yang terbukti dan mendapat sanksi.
“Selain sanksi untuk Abdi, yang diskors satu semester itu totalnya tiga orang, betul (berkurang sesuai hasil investigasi),” kata Daniel.
