BeTimes.id– Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menyambut bahagia putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut memerintahkan pemerintah untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Kuasa hukum pemohon, Abdul Hakim, mengonfirmasi rasa puas pihak kliennya atas putusan majelis hakim konstitusi tersebut. Menurutnya, amar putusan MK telah sejalan dengan poin utama yang diperjuangkan dalam permohonan mereka.
“Kami sangat bahagia dengan adanya putusan ini. Karena kenapa? Bahagia, minimal sesuai dengan apa yang kita mohonkan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dipotong untuk MBG,” kata Abdul Hakim saat dihubungi, Jumat (31/7).
Dengan adanya putusan MK ini, pengalokasian dana untuk Program Makan Bergizi Gratis dipastikan tidak lagi mengambil porsi dari pos anggaran pendidikan, sehingga alokasi dana pendidikan nasional tetap utuh sesuai peruntukan konstitusionalnya.
