Sesuai Permohonan, Pemohon Uji Materi APBN 2026 Sambut Bahagia Putusan MK Soal Anggaran MBG

Hukum49 Dilihat

Anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk memperbaiki infrastruktur pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, termasuk memastikan transfer anggaran ke daerah untuk mendukung berbagai program pendidikan tidak lagi berkurang.

Putusan MK Larang APBN Pendidikan Dikurangi Untuk MBG

Abdul menilai, jika putusan MK dibaca secara utuh, Mahkamah tetap mempertahankan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dan melarang pengurangannya untuk membiayai Program MBG. “Mulai 2027 itu tetap tidak boleh mengurangi dana pendidikan yang 20 persen. Itu tetap,” ujarnya.

Menurut Abdul, Mahkamah juga telah menegaskan bahwa Program MBG pada dasarnya merupakan program yang konstitusional. Persoalan muncul ketika pembiayaan program tersebut dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. “Sebetulnya MBG ini konstitusional. Karena memang bukan hanya untuk kepentingan itu, memang untuk kepentingan perlindungan,” ucapnya.

Namun, ia menegaskan pembiayaan MBG melalui anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. “Ketika dana MBG ini kemudian dimasukkan ke dalam bagian itu maka itu bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4),” tegas Abdul.

Karena itu, Abdul berharap pemerintah dan DPR menjalankan putusan MK secara konsisten dengan mengembalikan fungsi anggaran pendidikan untuk memenuhi kebutuhan sektor pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *