Terlibat Aliran Dana Demo Rp20 Juta, UBK Skors Mahasiswanya 2 Semester

Hukum71 Dilihat

Terkait masa berlaku hukuman, Daniel menekankan bahwa sanksi administratif terhadap keempat mahasiswa tersebut sudah mengikat dan langsung ditetapkan oleh pihak kampus.

“Intinya saat ini sudah jatuh sanksi skorsing, langsung berlaku,” tuturnya. Sebagai informasi, kasus ini bermula dari adanya upaya pembelokan lokasi demonstrasi mahasiswa pada 15 Juni 2026 dari Istana Merdeka ke Gedung DPR RI.

Abdi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua BEM FH UBK, terbukti menerima uang sebesar Rp 20 juta dari pihak luar pasca-pelaksanaan demonstrasi tersebut. Buntut dari skandal ini, pihak rektorat langsung mencopot jabatan Abdi sebagai ketua BEM dan membentuk tim investigasi khusus melalui Komisi Etik untuk menyelidiki keterlibatan mahasiswa maupun pihak eksternal. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *