Merespons pembentukan Pansus tersebut, Yaqut menggelar rapat di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat itu dihadiri mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, mantan staf khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, seluruh staf khusus Menag, serta pejabat eselon II Kementerian Agama.
Dalam rapat tersebut, Yaqut membagi kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tambahan.
Pertemuan tersebut juga ditujukan untuk merumuskan alasan serta jawaban guna mengantisipasi pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan oleh Pansus Angket DPR.
Meski demikian, Pansus Angket Haji tetap menerbitkan laporan resmi pada September 2024.
Pansus menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 yang memandatkan bahwa alokasi kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Selain menemukan pelanggaran regulasi, Pansus Angket Haji 2024 memunculkan lima rekomendasi utama, antara lain:1. Dibutuhkan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
