2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
3. Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan agar peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus lebih diperkuat dan dioptimalkan pada masa mendatang.
4. Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP, agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji.
Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).
5. Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang agar mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengoordinasikan, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji. (ralian)
