“Jika memang ditemukan pelanggaran berat, sanksi paling fatal adalah pencabutan surat tugas. Sebab, surat tugas itulah yang menjadi dasar mereka bekerja di sana,” tegasnya.
Wajib Setor Rp70.000 per Hari
Arudolf menjelaskan, kedua jukir merupakan warga sekitar yang diberdayakan melalui sistem bagi hasil. Berdasarkan perhitungan tarif resmi, para jukir ditargetkan menyetor retribusi sebesar Rp70.000 per hari ke kas daerah, sedangkan sisa pendapatannya menjadi penghasilan jukir.
Ia menegaskan, penetapan tarif Rp5.000 di kawasan Jalan Sumenep tidak dapat dibenarkan karena lokasi tersebut masih menerapkan tarif flat manual sesuai papan informasi terpasang.
Meski demikian, Arudolf menyebut biaya parkir baru bisa melebihi Rp5.000 apabila kelak menggunakan sistem parkir digital dengan skema progresif berbasis durasi.
“Saat ini belum menggunakan sistem. Kalau sudah pakai mesin digital, tarifnya berkonsep progresif dan bisa saja lebih dari Rp5.000 tergantung lamanya parkir,” terangnya.
Opsi Parkir Digital Usai Revitalisasi
Penerapan sistem parkir digital ini menjadi salah satu opsi perbaikan layanan, seiring rencana Pemkot Jakarta Pusat merevitalisasi Taman Sumenep pada 2027 mendatang.
