Buntut Pungli Parkir Rp5.000 Tanpa Karcis di Taman Sumenep, UP Perparkiran Periksa 2 Jukir

Arudolf menambahkan, kawasan Jalan Sumenep sejatinya telah ditetapkan sebagai titik parkir resmi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016. Jika pascarevitalisasi area tersebut tetap diperbolehkan sebagai lokasi parkir, UP Perparkiran berencana memodernisasi pengelolaannya dengan sistem digital. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *