DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Anggota Kini Diperpanjang

Politik26 Dilihat

BeTimes.id– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).Keputusan diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelum palu sidang diketuk, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri bersama pemerintah, diikuti penyampaian pendapat akhir dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat yang serentak dijawab, “Setuju.”

Perubahan Batas Usia Pensiun

Salah satu poin krusial dalam revisi UU Polri ini adalah perpanjangan batas usia pensiun anggota kepolisian berdasarkan jenjang kepangkatan:Tamtama dan Bintara: Batas usia pensiun naik menjadi paling tinggi 59 tahun.

Perwira (Pertama, Menengah, Tinggi): Batas usia pensiun naik menjadi paling tinggi 60 tahun.Perwira Tinggi Bintang Empat: Usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun, namun dapat diperpanjang selama 1 tahun atau sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Ketentuan baru ini mengubah aturan lama pada UU Nomor 2 Tahun 2002, di mana seluruh anggota Polri sebelumnya dipensiunkan pada usia maksimal 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan, kecuali bagi yang memiliki keahlian khusus yang bisa dipertahankan hingga usia 60 tahun.

Kritik dan Usulan Aturan TambahanKendati telah disahkan, RUU Polri ini sempat menuai gelombang penolakan.

Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) sempat mendesak DPR menunda pengesahan tersebut.”DPR harus menunda mengesahkan revisi UU Polri,” tegas peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus yang juga anggota GIAD, Selasa (9/6).

Di sisi lain, Pakar Hukum Universitas Jayabaya Rullyandi mengusulkan agar undang-undang baru ini turut mengatur secara tegas keterlibatan Polri dalam program strategis pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satgas Pangan.

Hal ini berkaca pada peran aktif Polri dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari penanganan pandemi Covid-19, penurunan stunting, hingga ketahanan pangan.

Menurut Rullyandi, aturan tersebut diperlukan sebagai open legal policy yang mengacu pada Pasal 30 UUD 1945 agar tidak memicu perdebatan hukum di masyarakat terkait tugas luar penegakan hukum.

“Sebagai alat negara di bawah Presiden, Polri berkewajiban membantu pelaksanaan program strategis yang menjadi kebijakan pemerintah.

Ketentuan ini perlu dimasukkan ke dalam revisi UU Polri agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan mengisi kekosongan pengaturan di tingkat undang-undang,” ujar Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR, Rabu (3/6). (ralian)

Komentar