Peredaran Ganja 3,7 Ton Jaringan Internasional Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok

Hukum19 Dilihat

BeTimes.id– Direktorat Bea dan Cukai Bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional jenis kuncup bunga kanabinoid atau ganja seberat 3,7 ton melalui jalur impor resmi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, jaringan ini diduga beroperasi melalui Malaysia, Tiongkok, Indonesia, dan Thailand dengan memanfaatkan jalur impor resmi untuk memasukkan narkotika ke Indonesia.

“Jaringan ini merupakan jaringan internasional yang melibatkan Malaysia, Tiongkok, Indonesia, melalui Thailand,” ujar Djaka dalam keterangannya, Jumat (3/7).

Berdasarkan keterangan Djaka, penyelundupan ini terbongkar saat petugas menemukan barang yang mencurigakan padal hasil pemeriksaan X-ray terhadap barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap komoditas yang dianggap mencurigakan tersebut. Berdasarkan hasil pengujian, barang tersebut dipastikan sebagai narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *