BeTimes.id– Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menegaskan tidak akan melakukan restorative justice dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu dikemukakan, Tifa usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Mulanya Hakim Ketua Christina Endarwati menjelaskan terkait beberapa pasal dakwaan jaksa yang memenuhi pasal ancaman di bawah lima tahun, di mana Tifa dapat mengupayakan perdamaian dengan korban, dalam hal ini Jokowi.
“Dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun, Saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban. Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur demikian,” kata hakim.
Hakim menanyakan kepada dokter Tifa untuk mengakui akan dakwaan jaksa terkait Pasal 205 ayat 1, atau (Pasal) 206 ayat 1. Hakim kemudian mempersilakan Tifa berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya ihwal sikap yang akan diambil terhadap dakwaan jaksa tersebut.
