Bupati Langkat Terjerat OTT Sebesar Rp 3,5 Miliar, KPK Temukan Rp 100 Juta di Jok Kursi Mobil

Hukum20 Dilihat

BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek.

KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku pihak swasta, yang juga tim sukses Syah, sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7).

Lembaga anti rasuah itu menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Syah senilai Rp 3,5 miliar. Penerimaan itu terkait mutasi hingga pengadaan seragam sekolah.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *