BeTimes.id– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sebesar USD 1 juta atau sekitar Rp 17,8 miliar untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan penyelewengan dalam penyelenggaraan haji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar).”Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024,” ujar Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Perkara ini bermula saat DPR RI membentuk Pansus Angket terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 pada 9 Juli 2024 akibat adanya dugaan ketidakpatuhan pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Penyelenggaraan haji saat itu dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan transparansi, khususnya terkait pendistribusian kuota haji.
