Rekomendasi Bapas Diduga Tidak Dijalankan JPU Kota Bekasi

Hukum508 Dilihat

BeTimes.id – Kasus senjata tajam RF (14) yang ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal berbuntut panjang.

Pasalnya, rekomendasi Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor diduga tidak dijalankan JPU Kejari Kota Bekasi. Hal ini disampaikan Sugiarto staf Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Bapas kepada bekasitimes.id, Rabu (9/1).

Rekomendasi Bapas terkait kasus dugaan kepemilikan senjata tajam RF (14) kata Sugiarto, seharusnya terdakwa dikembalikan ke orangnya.

Sugiarto tidak heran jika ada kasus anak yang berkonflik dengan hukum ditahan jaksa.

Alasannya, lanjut dia, jaksa terkadang rekomendasi Bapas dibilang siap, tapi dari pihak kejaksaan bisa banding.

“Oh biasa itu, jaksa kebanyakan anak-anak ditahan. Jaksa seperti itu lah. Anak anak jarang diberikan seperti ini.  Hakim ok, jaksanya suka banding,” kata Sugiarto, ketika dihubungi. (tgm)

Komentar