Berkas HS Dugaan Pembunuhan Satu Keluarga Dilimpahkan ke Kejari Bekasi

Hukum447 Dilihat

BeTimes.id – Berkas perkara pembunuhan satu keluarga yang diduga dilakukan HS, Jalan Warung Pisang Bojong Nangka 2 RT02/07 Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi (13/11/2018), akhirnya dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Kamis (21/2/2019).

Pantauan bekasitimes.id, tersangka datang dengan menggunakan mobil Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dikawal anggota bersenjata lengkap.

Anggota Resmob Polda Metro Jaya yang berjumlah 9 orang datang dengan menggunakan dua mobil. Mereka tiba di gedung Adhyaksa sekitar pukul 13.10 WIB.

Tersangka yang menggunakan rompi orange dengan tangan diborgol kepala tertunduk memasuki ruang tahap II Pidana Umum (Pidum) kejaksaan.

Tempat terpisah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Bekasi Irfan Natakusuma membenarkan bahwa berkas pelaku sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Dan hingga kini tersangka berserta barang buktinya masih dalam pemeriksaan penyidik kejaksaan, apakah sudah memenuhi persyaratan yang diinginkan atau belum.

“Tersangka sedang kita periksa berkas perkaranya. Dan hingga kini masih dalam pemeriksaan penyidik kejaksaan,” kata Irfan.

Irfan menjelaskan, bahwa tersangka masih satu orang. Dan barang bukti sudah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada kejaksaan.

Alam Simamora pengacara daripada tersangka, mengakui bahwa kliennya dalam keadaan sehat wal’ afiat.

Sedangkan barang bukti yang ada, kata Alam, sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Yang tadi saya lihat itu, barang buktinya adalah yang melekat pada tubuh korban dan tubuh pelaku, contohnya baju, celana, sebatas itu saja,” kata Alam.

Disinggung apa langkah yang akan diambil pengacara terhadap kasus ini, Alam hanya bilang lihat saja nanti di pengadilan.(tgm)

Komentar