Ka PN Kota Bekasi Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Agar Tidak Memberikan Suap Kepada Jajarannya

Hukum339 Dilihat

BeTimes id — Ketua Pengadilan Negeri (Ka PN) Kota Bekasi Wayan Karya, SH. MH, himbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan layanan pengadilan tidak boleh memberikan suap kepada pegawainya dalam bentuk apapun.

Pemberian suap tersebut baik kepada pegawai PN Kota Bekasi maupun untuk hakim dalam mendapatkan pelayanan di kantor yang dia pimpin. Hal ini dikatakan kepala Humas PN Kota Bekasi Djumyanto kepada bekasitimes.id, Kamis (24/10/2019).

Pegawai PN Kota Bekasi Terlihat Sedang Melayani Masyarakat Dengan Sepenuh Hati.

“Sejak awal bulan Oktober 2019, para pengunjung sidang di PN Kota Bekasi klas IA khusus pasti mendengarkan himbauan Ka PN agar tidak memberikan suap dalam bentuk apa pun kepada hakim maupun pegawai,” kata Djumyanto, dalam rilisnya.

Menurut Djumyanto, himbauan tersebut disampaikan melalui sistem aplikasi (announce) yang bisa didengarkan oleh semua orang yang ada di lingkungan kantor PN Bekasi.

“Kita memperdengarkan suara tersebut sebanyak 3 (tiga) kali sehari, yaitu pada pukul 08.30, pukul 11.30 dan pukul 15.30,” jelasnya.

Djumyanto menjelaskan, maksud dan tujuan himbauan secara terbuka tersebut adalah dalam rangka upaya pengawasan dan upaya preventif untuk mewujudkan zona integritas di lingkungan PN Kota Bekasi.

“Selain itu juga dimaksudkan untuk mengingatkan para pengguna layanan di PN Bekasi agar tidak menempuh cara-cara yang dapat mempengaruhi obyektivitas layanan,” tutupnya. (tgm)

Komentar