Memutus Wabah Virus Korona, Pemkot Bekasi Meniadakan Mudik Gratis

Bisnis204 Dilihat

BeTimes.id — Dalam memutus penyebaran virus Korona (Covid-19) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meniadakan mudik gratis tahun 2020/1441 H.

Pendaftaran mudik gratis tersebut rencananya dilaksanakan 19 Mei 2020, akhirnya dibatalkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar.

Hal itu disampaikan Kadisub Kota Bekasi Dadang Ginanjar kepada bekasitimes.id, Senin (30/3/2020).

Menurutnya, peniadaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 306/49/Dishub, tentang maklumat tidak mudik dan tidak piknik dalam keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona.

Selain itu, kata dia, Walikota Bekasi Rahmat Effendi juga mengeluarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 360/Kep.160 – BPBD/III/2020 tentang siaga darurat penyebaran Corona Virus.

“Untuk tahun ini, rencana melakukan mudik gratis ditiadakan dulu. Ini untuk memutus mata rantai penularan Virus Korona,” kata Dadang.

Alasannya, kata dia, dalam hal ini pemerintah ingin mencegah penyebaran virus korona yang semakin masif.

“Jangan sampai rencana yang baik ini (mudik gratis) justru membawa virus ke kampung halaman pemudik,” jelasnya. (tgm)

Komentar