BeTimes.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menghentikan aktivitas pengawasan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di 14 lokasi check point.
Pasalnya, surat edaran Walikota Bekasi Nomor 443.1/714/SET.COVID-19 tentang menghentikan aktivitas PSBB di 14 lokasi check poin, telah diterbitkan.
Menurut Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Enung Nurholis, selain penghentian aktivitas pengawasan PSBB, dalam surat edaran tersebut juga tertulis tiga poin lainnya.
Yaitu, kata dia, melakukan pembongkaran seluruh tenda, peralatan pada check point dan fasilitas lainnya.
“Seluruhnya sudah dihentikan. Ada 14 pos check point yang telah kami beserta jajaran membongkar tenda, peralatan dan fasilitas di pos tersebut,” kata Enung, Rabu (17/6).
Ia menjelaskan, seluruh personil petugas gabungan juga telah dikembalikan ke unit kerja atau kesatuannya masing-masing.
“Seluruh personil gabungan telah kita tarik ke unit kerja, pemberhentian aktivitas telah dimulai sejak Selasa (16/6/2020) kemarin.” katanya.
Meskipun check point telah ditiadakan kata dia, diminta perilaku masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang sering disampaikan pemerintah.
“Tetap waspada dan berhati-hati, saling menjaga dengan terus menerapkan protokol kesehatan dimanapun, demi kesehatan kita semua,” tutupnya. (tgm/hum)
Komentar