LSM GMBI Desak Bupati Bekasi Bekukan Izin Pengolahan Limbah  PT. SGI

Peristiwa372 Dilihat

BeTimes.id-Ratusan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) unjuk rasa ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kamis (05/11).

Mereka mendesak Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja menghentikan aktivitas pengolahan limbah sisa produksi PT. Sankei Gohsyu Indonesia (SGI) karena dipandang belum memenuhi perizinan secara lengkap.

” Bupati Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup diminta supaya menindak tegas perusahaan yang tidak berizin dalam pengelolaan limbah yang mengandung non bahan beracun berbahaya,” ungkap LBH GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Faisal dalaiminm orasinya.

LSM GMBI mendorong Pemkab Bekasi menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi. “Tidak ada  yang kebal hukum di negeri ini dan setiap perbuatan yang melanggar hukum harus dikenai sanksi,” tegasnya.

Faisal mengungkapkan, sejak sengketa pengelolaan limbah sisa produksi, aktivitas PT SGI masih berjalan hingga hari ini. Padahal sebelumnya Dinas lingkungan hidup sudah melakukan penyegelan. Namun hal tersebut tidak diindahkan pihak perusahaan.

“Hasil investigasi kami melalui tim 9 LSM GMBI, PT SGI terbukti melakukan tujuh poin pelanggaran, sehingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sempat memasang PPNS Line terhadap PT SGI pada 5 Agustus 2020 melalui Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Pemerintah Kabupaten Bekasi,” terang Faisal.

Namun, sehari pasca penyegelan, PT SGI kembali melakukan aktivitas pengelolaan limbah non ekonomis yang tidak berizin tersebut.

“Kami sudah meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup tentang dasar mereka mencabut kembali PPNS Line yang sudah dipasangnya, tapi jawaban yang kami terima tidak memuaskan,” jelas Faisal.

Dinas Lingkungan Hidup selalu beralasan pihak PT SGI telah memenuhi 6 poin perizinan. “Tapi hingga hari ini kami belum melihat ke enam poin perizinan tersebut. Alasannya masih berupa berita acara pemeriksaan,” ungkap Faisal.

Karena itu LSM GMBI mendesak Bupati Bekasi agar segera memasang kembali PPNS Line di area pengolahan limbah sisa produksi PT SGI.

“Demi kewibawaan hukum, kami mendesak Pemkab Bekasi segera melakukan tindakan tegas, jika tidak, maka LSM GMBI akan mengerahkan massa dalam skala besar demi mengawal tegaknya Undang-Undang  nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan,” ancamnya.

Sementara iru, Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi H. Rahmat Gunasin meminta Dinas lingkungan hidup melalui Satuan Polisi Pamong Praja memberikan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“LSM GMBI melihat ada satu poin yang belum diselesaikan PT SGI dan pihak pengelola limbah PT SGI,” kata lelaki yang akrab dipanggil Boksu ini. Poin tersebut wajib diselesaikan pihak perusahaan sebelum melanjutkan aktivitas pengelolaan limbah non B3.

“Terangkanlah kalau itu (aktivias limbah_red) tidak boleh dilakukan sebelum ada izin dari instansi terkait dan oleh karenanya sebelum ada ketetapan hukum, maka wajib dilakukan penyitaan,” pungkasnya.

Dalam pantauan wartawan, aksi unjuk rasa LSM GMBI ke Pemkab Bekasi diterima Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, David di aula DPRD Kabupaten Bekasi didampingi Kabag Ops Polres Metro Bekasi YS Muryono dan Kanit Sabhara Polsek Cikarang Pusat serta pihak PT SGI.

Dalam keterangannya David mengaku jika perizinan PT SGI belum ada. Pihaknya juga sudah memberikan sanksi administrasi kepada PT SGI. Tapi untuk sanksi lainnya, Dinas Lingkungan Hidup belum bisa memberikan keputusan dan informasi lebih lanjut.

 

“Kalau sanksi administrasi sudah kami berikan, namun untuk sanksi lebih lanjut masih berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pemkab Bekasi,” ujar David.

Berikut beberapa poin hasil rapat audiensi yang menjadi catatan LSM GMBI terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Pertama, terkait dari sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Sankei Gohsyu Indonesia di mana point mengenai menyerahkan limbah non B3 oleh pihak ketiga yang berizin dan dari instansi yang terkait sampai saat ini baru memiliki rekomendasi pengelolaan limbah padat non B3 yang bernilai ekonomis dari DLH No. 660. 3/023/non B3/P3LH/DLH/V/2020 tanggal 6 Mei 2020, sedangkan perizinannya sedang dalam proses

Kemudian, terkait sanksi administrasi tersebut, PT SGI melanggar Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan limbah padat non B3 yang bernilai ekonomis. Tentang hal tersebut, DLH  telah mengirimkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi nomor 660.1/1670/sekrt/DLH/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal tindak lanjut penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah PT.Sankei Gohsyu Indonesia

Selanjutnya,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat kepada PT Sankei Gohsyu Indonesia dengan surat nomor 070/82.1/IPELIN/DPMPTSP/IV/ 2020 tanggal 23 April 2020 perihal pelaksanaan sanksi administratif paksaan pemerintah.

Dan LSM GMBI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan/atau memberikan sanksi administratif yang lebih berat terhadap pelanggaran itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi unjuk rasa LSM GMBI berlangsung tertib dan kondusif. Aparat Polsek Cikarang Pusat berlaku sigap dan melakukan koordinasi secara persuasif terhadap pihak pengunjuk rasa maupun para pihak yang terkait tuntutan LSM GMBI. (***)

Komentar