Perolehan Pajak Hiburan, Parkir, Restoran dan Perhotelan Merosot Akibat Pandemi Covid-19

Bisnis833 Dilihat

Kepala BAPENDA Kabupaten Bekasi Herman Hanapi (foto Hem)

BeTimes.id-Pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan, sangat berpengaruh terhadap perolehan pajak di Kabupaten Bekasi. Dan paling terdampak adalah penerimaan Pajak Hiburan, Parkir, Restoran dan Perhotelan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi kepada bekasitimes, Kamis (24/6) mengatakan, kecilnya perolehan pajak dari keempat sektor itu, karena pembatasan operasional dan jumlah pengunjung. Misalnya, tempat hiburan seperti Bioskop yang harus tutup untuk memutus mata rantai Covid-19. “Bioskop harus ditutup, maka otomatis pajaknya tidak masuk,” katanya.
Parkir pun berpengaruh, sebab pusat perbelanjaan dan pusat keramaian dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00WIB. Sektor parkir pun merosot pajaknya.

Makanya, tak bisa dihindari, sehingga targetnya kemungkinan tidak akan tercapai. “Kondisi ini memang sebagai penyebab merosotnya pemasukan pajak. Karena, dengan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung, otomatis semuanya berpengaruh,” katanya.

Pajak dari sektor perhotelan hingga triwulan kedua 2021, baru mencapai sekitar 18 persen. Sejak pandemi Covid-19, konsumen merosot karena memang ada pembatasan,” katanya. Hanya sekitar Rp.5,5 miliar pajak perhotelah hingga pertengahan Juni 2021 dari target sekitar Rp.30 miliar.

Sama halnya dengan Pajak Restoran, jauh merosot. Konsumen yang diperbolehkan dibatasi, maka otomatis pajaknya berkurang. Menyinggung penggunaan Tapping Box (alat perekam data transaksi usaha) di sejumlah tempat usaha, perhotelan, restoran dan lainya, memang belum membawa hasil yang baik, karena memang sektor usaha yang masih lesu.

Diakui, sejak dipasangnya Tapping box itu, ada harapan akan menggenjot perolehan pajak. Namun, akibat pandemi Covid-19, pemasangan alat deteksi pajak itu, belum bisa mendongkrak. Pihaknya juga akan mengevaluasi pemasangan Tapping box itu, sebab selama ini berbagai alasan hingga ada yang tidak berfungsi.
“Makanya, akan dievaluasi sebelum pemasangan baru di tempat-tempat usaha. Sebab, kalau konsumen membeli atau makan di restoran, pajaknya 10 persen sudah ditarik yang seharusnya diserorkan ke Bapenda, namun bisa jadi justru sebaliknya. Tapping box inilah diharapkan bisa mendeteksi pembohongan pengusaha. Bulan Agustus mendatang akan dipasang lagi di tempat usaha yang selama ini belum dipasang alat tersebut,” katanya.

Pihaknya optimis, penggunaan Tapping box ini akan dapat dirasakan di masa mendatang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sama sekali tidak mengeluarkan anggaran untuk pengadaan alat itu, tetapi merupakan bantuan dari Bank Jabar-Banten (BJB),” tandasnya. (adv)

Komentar