Wakil Ketua DPRD Mohamad Nuh:Tetap Meminta Akhmad Marjuki dilantik Sebagai Wakil Bupati Bekasi

Hukum758 Dilihat

Mohammad Nuh
WAKIL Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mohamad Nuh tetap meminta agar Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera melantik Wakil Bupati Bekasi terpilih, Akhmad Marjuki. Karena pemilihannya, sudah sesuai prosedur yang berlaku.

DPRD Kabupaten Bekasi berkeyakinan, kalau pelantikan Wakil Bupati Bekasi yang dipilih pasca Eka Supria Atmaja naik menjadi Bupati setelah Neneng Hasanah Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Oktober 2018 lalu, sudah sesuai aturan.

Dalam sidang Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 , Rabu tanggal 18 Maret 2020 lalu, Akhmad Marjuki ditetapkan sebagai Wakil Bupati terpilih setelah meraup 40 suara. Sementara Tuti Nurcholifah Yasin, adik kandung mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang tidak hadir, tidak mendapatkan suara. Sepuluh anggota DPRD tidak hadir dalam sidang tersebut.

Mohamad Nuh mengatakan bahwa sikap DPRD sesuai sidang paripurna yang telah memilih Wakil Bupati. Makanya, Akhmad Marjuki ditetapkan sebagai Wakil Bupati terpilih, sehingga langsung ditindaklanjuti prosesnya ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat. Bahkan, bersamaan dengan pengumuman wafatnya Bupati Eka Supria Atmaja, DPRD kembali meminta supaya Gubernur Jawa Barat segera memproses dan melantik Wakil Bupati. Hanya, sampai saat ini belum ada jawaban Mendagri.

Dalam sidang Paripurna terakhir, kata Mohamad Nuh, DPRD tetap meminta agar pelantikan Wakil Bupati itu, segera diproses. “Kemendagri diharapkan segera menetapkan Akmah Marjuki sebagai Wakil Bupati, karena semua prosedur sudah dilakukan, dan semuanya menggunakan anggaran daerah,” katanya.

Kehadiran Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, tentu saja diharapkan semakin mempercepat pelantikan Wakil Bupati. Keputusan tertinggi di DPRD adalah sidang paripurna dan sudah dilakukan dua kali sejak Eka wafat. Kalau dalam sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi, semua anggota DPRD Fraksi Golkar tidak hadir,termasuk juga ada dari fraksi lain hingga yang tidak hadir sebanyak 10 orang. Namun dalam sidang Paripurna terakhir offline dan lewat online, 48 dari 50 anggota DPRD, sidah sepakat meminta pelantikan Wakil Bupati itu.
“Kami tetap mendesak pelantikan Wakil Bupati Bekasi dilakukan dalam waktu dekat. Jangan sampai masyarakat tidak ada kepastian hukum,” katanya.

Diakui, Mendagri Tito Karnavian pernah mengatakan bahwa pemlihan Wabup itu, ada yang tidak sesuai dengan peraturan. Hanya saja, hanya secara lisan, sedangkan yang menyatakan tidak sah secara terrulis belum pernah ada.

Panlih dan cawabup bersama timnya di DPRD Kabupaten Bekasi

Kuasa Hukum Wakil Bupati Terpilih Akhmad Marjuki.SE, Arkan Cikwan.SH, Nembang Saragih.SH dan Burmawi Kohar.SH dari Law Office Arkan Cikwan , mengaku prihatin atas kasus yang tak kunjung tuntas. Kualitas penyelenggaraan pemerintahan seperti ini, tidak saja menciderai fungsi pejabat yang diberi wewenang melaksanakan administrasi pemerintah yang baik (good govermance) sebagai upaya mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dikatakan Arkan Cikwan, sudah hamper satu tahun 6 bulan pemilihan Wakil Bupati itu, namun belum ada juntrungannya. “Kami berharap, Akhmad Marjuki segera dilanti. Sebab, selain pemilihan Wakil Bupati sudah berjalan dengan baik, juga ada kepastian hukum. Karena dalam sidang paripurna pemilihan Wabup itu, dihadiri 40 dari 50 anggota DPRD,” katanya. (advertorial)

Komentar