Diduga Langgar UU LH, Produksi PT. MAS Dihentikan Sementara

Hukum851 Dilihat

BeTimes.id–Pemerintah Kabupaten Bekasi menghentilan sementara kegiatan produksi PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk (PT.MAS) di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Jumat (02/02).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait mengatakan, dari hasil pengawasan terhadap PT. MAS, pabrik ban tersebut telah melakukan dugaan pelanggaran perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. “Penghentian sementara kegiatan produksi PT. MAS, melalui pemasangan PPLH Line dan papan larangan pada rangkaian bunburry 2 yang terdiri dari proses mixing, open mill dan batch off, tanggal 1-2 Februari,” terangnya.

Syafri Donny Sirait menyebutkan, dugaan pelanggaran itu, diantaranya adanya perubahan sarana produksi yang mengakibatkan perlunya perubahan persetujuan lingkungan yang baru dan tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Ini melanggar ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 ayat (3) huruf b PP nomor 22 tahun 2021,” terangnya.

Syafri mengatakan, PT. MAS juga melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021, karena tidak memiliki pertek pemenuhan baku mutu emisi udara.

PT. MAS juga tidak melakukan kerjasama pengelolaan limbah Non B3 yang bernilai ekonomis berdasarkan surat perjanjian kerjasama yang telah disepakati, sesuai Pasal 9 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2007,” ujarnya.

Dikatakan, dari hasil pengawasan terdahulu, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap PT. MAS, tapi tidak dilaksanakan sebagaimana toleransi waktu yang diberikan untuk melakukan perbaikan. “Sehingga DLH sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan lingkungan hidup, memandang perlu meningkatkan pengawasan melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah, berupa penghentian sementara kegiatan produksi, sampai ditaatinya ketentuan pengelolaan di bidang lingkungan hidup,” katanya. (***)

Komentar