6 Orang Pengedar Sabu Jaringan Mutala Ilyas Digulung Polres Metro Jakbar

Hukum195 Dilihat

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali bepergian ke wilayah Malaysia. Sedang kita dalami apakah memang yang bersangkutan ada jaringan koordinasi dengan pihak Malaysia mengingat hampir boleh dikatakan 90 persen masuknya barang-barang narkotika secara ilegal ke Indonesia dari Malaysia itu menggunakan kapal laut. Sehingga ketika kita mengetahui yang sering melakukan aktivitas bepergian ke wilayah Malaysia patut diduga juga yang memiliki jaringan di sana,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 131 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. (Davin)

Komentar